Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim. (Dok : DPR).

Menurut Luqman, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan kajian regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum.

Di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan skuter lisrik makin diminati masyarakat, terlebih lagi di kalangan anak muda.

"Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum," papar Luqman saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Idham Aziz di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Akhir-akhir ini penggunaan skuter listrik mulai marak, khususnya di kalangan generasi muda. Sangat mungkin, trennya akan terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya Ibu Kota. Apalagi, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan. “Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ujar Luqman.

Menurut Luqman, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dia menyarankan, agar skuter listrik teregristasi ke Kepolisian. Oleh karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan. Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional. Terkait regulasi, dia mengaku akan membicarakannya dengan stakeholders bidang tersebut. "Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan, Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidangi," ujarnya.

Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI