RUU Kewarganegaraan Diusulkan Masuk Prolegnas DPR

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
RUU Kewarganegaraan Diusulkan Masuk Prolegnas DPR
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menerima Indonesian Diaspora Network-United. (Dok :DPR).

Aliansi Pelangi Antar Bangsa juga menyampaikan aspirasi.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menerima audiensi IODN-U (Indonesian Diaspora Network-United), atau yang sering disebut dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa.

Dalam audiensi ini, Aliansi Pelangi Antar Bangsa mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan untuk bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

“Kita menerima Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan masyarakat yang menamakan dirinya diaspora ini mengusulkan agar RUU Kewarganergaan untuk bisa menjadi suatu Prolegnas Prioritas. Khususnya, dalam rangka dwi kewarganegaraan pada mereka, baik itu untuk suaminya, untuk istrinya dan anak-anaknya,” ujar Azis, usai audiensi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Lebih lanjut, pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengungkapkan, Aliansi Pelangi Antar Bangsa juga menyampaikan aspirasi agar diberlakukan penerapan UU berkenaan dengan tenaga kerja bagi orang asing dengan catatan orang asing itu sudah menikah di atas 10 tahun.

Baca Juga: Jelang Purnatugas, Agus Rahardjo Minta Komisi III DPR Terus Dukung KPK

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Azis menyampaikan akan terlebih dulu membahasnya dengan pemerintah dan DPR RI.

“Nah, ini perlu terlebih dulu adanya penyelarasan harmonisasi di bidang keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan. Tentu ini harus dibahas dengan Pemerintah. Sedangkan, di internal DPR akan dibahas di dalam 9 fraksi untuk merumuskan apa arah kebijakan yang akan diambil kedepan untuk dimasukkan dalam satu Prolegnas,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung II tersebut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI