DPR Minta Perppu Komprehensif Tanggulangi Dampak Covid-19

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Perppu Komprehensif Tanggulangi Dampak Covid-19
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. (Dok : DPR)

Covid-19 di Tanah Air yang memperlambat laju ekonomi dan industri, membuat banyak orang sejahtera masuk pra sejahtera, bahkan menjadi miskin.

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berisi skema perlindungan sosial akibat dampak Virus Corona (Covid-19) diharapkan lebih konprehensif. Ini lantaran dampak krisisnya sangat luas.

Hal ini harus dilihat dari perspektif ekonomi, kesehatan, perlindungan sosial, dan dunia usaha untuk pemulihan ekonomi.

Inilah penegasan anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, ketika dihubungi via Whatsapp, Selasa (31/3/2020), merespons kebijakan pemerintah.

Ia mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tersebut dengan beberapa catatan penting. Soal larangan mudik, misalnya, jika bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 tentu sangat baik, asal tak melanggar hak privat masyarakat.

Baca Juga: Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder

“Namun berbeda jika karena alasan sesuatu yang emergensi, seperti wabah Covid-19 ini yang dapat mengancam nyawa manusia, maka hak-hak asasi tadi dapat mengalah demi kepentingan yang lebih besar,” pandangnya.

Soal listrik gratis selama tiga bulan ke depan untuk 450 VA dan discount 50 persen untuk 900 VA, perlu diperluas hingga kelompok penganggur karena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ekonomi tidak berjalan di masa pandemi ini.

Subsidi menjadi keniscayaan ketika rakyat sedang susah.

Mengutip kata-kata bijak Abraham Lincoln, Hafisz berkata, “Saya orang yang sangat percaya dengan kemampuan rakyat. Mereka bisa diandalkan untuk menghadapi krisis nasional apapun. Kuncinya adalah berikan mereka kejujuran dan kebenaran,” kata politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu.

Sementara mengomentari soal Program Keluarga Harapan (PKH) yang tertuang dalam Perppu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini menilai, jumlah penerima PKH pasti bertambah akibat ekonomi tidak berjalan normal. Covid-19 di Tanah Air yang memperlambat laju ekonomi dan industri, membuat banyak orang sejahtera masuk pra sejahtera, bahkan menjadi miskin.

Baca Juga: Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang

“Ada kutipan John F Kennedy yang menarik, ketika negara tidak bisa membantu si mayoritas yang miskin, maka negara juga tidak akan mampu menyelamatkan minoritas yang kaya. Artinya, kalau yang miskin enggak dibantu, maka akan menganggu eksistensi kelompok si kaya,” ulas legislator dapil Sumatera Selatan I ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI