Fraksi-fraksi Sampaikan Pendapat RUU pada Rapat Paripurna

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Fraksi-fraksi Sampaikan Pendapat RUU pada Rapat Paripurna
Wakil Ketua Bidang Korpolkam DPR RI, M. Azis Syamsuddin didampingi Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel (kiri), Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Dok : DPR).

Surpres tersebut baru akan dibacakan yang dalam kesempatan Rapat Paripurna mendatang.

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI Kedua Masa Persidangan III Periode 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin membahas 7 agenda. Agenda pertama dalam rapat yang digelar secara virtual mengenai penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

Azis yang didampingi Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel itu menjelaskan, Rapat Paripurna dihadiri 31 anggota dewan secara fisik dan 278 anggota lainnya secara virtual, sehingga telah memenuhi kuorum.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami telah melakukan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, yang telah diwakili oleh pimpinan-pimpinan fraksi, yang telah membicarakan dan menyepakai beberapa hal, diantaranya RUU Perubahan UU Mahkamah Konstitusi dan RUU Perubahan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usulan DPR,” kata Azis, saat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Azis menambahkan, rapat paripurna ini juga menerima pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-Undang, dimana di dalamnya terdapat aturan mengenai pelaksanaan rapat secara virtual dalam pembahasan RUU.

Baca Juga: Tolak Pembahasan Omnibus Law Saat Corona, Buruh: DPR Tak Punya Hati Nurani

“Selanjutnya, paripurna akan menerima pandangan fraksi-fraksi tentang tata cara yang dilakukan dalam hal pembahasan RUU yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” lanjut Azis.

Rapat paripurna DPR RI juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap tindak lanjut RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hingga agenda terakhir, pendapat mini fraksi-fraksi terhadap perubahan jadwal penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kenijakan Fiskal dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021, dari tanggal 20 Mei menjadi 12 Mei 2020.

“Perlu kami sampaikan dalam rapat konsultasi pengganti Bamus tanggal 27 Maret dan 1 April kemarin, agar dalam rapat paripurna disampaikan adanya persetujuan terhadap Surat Presiden (Surpres)/ R06 tanggal 7 Februari dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pada 1 April 2020, serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi,” imbuh Azis.

Dalam rapat paripurna tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Supres tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun menurut pertimbangan, Surpres tersebut baru akan dibacakan yang dalam kesempatan Rapat Paripurna mendatang. 

Baca Juga: Tak Peduli Nasib Buruh di Tengah Wabah Corona, DPR Nekat Bahas Omnibus Law

“Apa yang bapak dan ibu sampaikan akan menjadi catatan bagi pimpinan, dan tentunya bagi Pimpinan-Pimpinan Fraksi untuk menugaskan tim yang terdiri anggota-anggotanya yang berkompeten yang akan masuk dalam AKD untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang, Perppu, dan sebagainya,” tutup Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI