DPR : Restrukturisasi Kredit harus Segera Dirumuskan Pemerintah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Restrukturisasi Kredit harus Segera Dirumuskan Pemerintah
Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty. (Dok : DPR).

Pemerintah harus segera memberikan kepastian kepada para pemberi fasilitas kredit untuk menghindarkan terjadinya kegaduhan di publik.

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam upaya merumusan restrukturisasi kredit atau menciptakan relaksasi bagi kredit macet di tengah mewabahnya Virus Covid-19.

Ia menyatakan, pemerintah harus segera memberikan kepastian kepada para pemberi fasilitas kredit untuk menghindarkan terjadinya kegaduhan di publik.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat virtual perdana Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Teten Masduki beserta jajaran, yang disiarkan langsung dari ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dalam rapat tersebut, Evita meminta sinkronisasi yang baik antar kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Mengenai LPDB, kita minta Kemenkop UKM untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan k/l terkait dengan pemberian fasiliiltas kredit seperti KUR ini dan juga mengenai Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk membuat aturan yang sama jadi jangan beda-beda mengenai aturan relaksasi atau memberikan kelonggaran pembayaran cicilan tersebut seperti apa,” tutur Evita. 

Baca Juga: Tolak Pembahasan Omnibus Law Saat Corona, Buruh: DPR Tak Punya Hati Nurani

Kemudian dengan adanya pandemi yang diduga akan berlangsung hingga empat bulan ke depan, maka Politisi PDI-Perjuangan ini meminta Kemenkop UKM untuk segera mencairkan 50 persen dana bergulir dari total Rp 1,8 triliun yang mereka targetkan di tahun 2020. Dengan dicairkannya dana tersebut, diharapkan iklim bisnis di Indonesia terutama UMKM atau usaha yang dikelola koperasi dapat kembali kondusif.

“Kita minta Pak Menteri fokus ke koperasi ya, soalnya UMKM itu yang handle sudah banyak. Koperasi tentunya perlu perhatian khusus tapi tentunya kita harus waspada juga, dana insentif, dana bergulir itu tentunya harus diberi kepada koperasi yang seperti apa. Karena koperasi setahu saya ada grade-nya. Jangan sampai dana-dana tersebut digulirkan kepada koperasi yang abal-abal. Ini tentunya perlu fungsi pengawasan,” jelas Politisi dapil Jawa Tengah III tersebut.

Senada dengan Evita, anggota Komisi VI lainnya Andre Rosiade mengingatkan Menkop UKM untuk mengawal restrukturisasi kredit UMKM agar dapat berpihak kepada usaha kecil menengah. Ia juga mendorong agar UMKM yang belum tergabung dalam e-commerce juga bisa mendapat insentif dari negara karena menurutnya usaha kecil seperti ini yang sebenarnya sangat mengharapkan kehadiran negara.

“Kita tahu restrukturisasi kredit kepada UMKM ini belum jelas. OJK pun belum menindaklanjuti wacana Presiden. Namun ini harus dikawal, jangan sampai yang diuntungkan dari insentif yang diberikan Presiden dan kabinet itu hanya menguntungkan perusahaan besar. Tapi bagaimana insentif itu dapat disalurkan kepada UMKM,” imbuh Politisi Gerindra ini.

Baca Juga: Tak Peduli Nasib Buruh di Tengah Wabah Corona, DPR Nekat Bahas Omnibus Law


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI