Ace Hasan Minta Kemenag Tak Gunakan Dana BOS Untuk Penanganan Covid-19

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Ace Hasan Minta Kemenag Tak Gunakan Dana BOS Untuk Penanganan Covid-19
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok : DPR).

Dalam proses belajar, siswa dan mahasiswa banyak mengalami kesulitan dan mendesak adanya solusi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama agar tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penanganan Virus Corona.

Menurut Ace, dana tersebut sebaiknya tetap diperuntukan untuk mendanai operasional sekolah yang tetap berjalan seperti membayar guru honorer, karyawan harian dan lain-lain.

"Saya tidak setuju jika dana BOS untuk penanganan Covid-19. Anggaran BOS jangan diarahkan ke Covid-19. Terkait dana penangganan Covid-19 lebih baik koordinasi dengan BNPB," ujar Ace saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi beserta jajaran yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (8/4/2020).

Ace minta Kemenag untuk lebih fokus terhadap dampak Covid-19 dari sisi keagamaan dan pendidikan keagamaan. Ia mengemukakan bahwa dalam proses belajar siswa dan mahasiswa banyak mengalami kesulitan dan mendesak adanya solusi. 

Baca Juga: Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya

"Saya dosen, dan meski saat ini sedang Covid-19, saya tetap aktif mengajar. Banyak mahasiswa mengeluhkan biaya e-learning. Saya juga membaca harian nasional hari ini, ada berita mahasiswa di kosan kekurangan makanan," jelas Ace. 

Politisi Partai Golkar ini meminta Kemenag segera mendata siswa di sekolah, pesantren dan mahasiswa di perguruan tinggi yang terdampak Covid-19. Hal ini agar memudahkan Kemenang dalam menyalurkan bantuan.

Dalam rapat tersebut, Ace juga menyoroti kebijakan Kemenag yang telah menerbitkan Surat Edaran dalam rangka penanganan Covid-19.

"Surat Edaran ini jangan seperti edaran dinas. Saya contohkan misalnya himbauan agar Salat Tarawih di rumah, ada dalilnya. Juga Solat Jumat dan Idul Fitri, disertai dalilnya. Nanti libatkan Ormas Islam, penyuluh agama dan semua perangkat Kemenag di bawah untuk sosialisasinya," lanjut Ace.

Ace kemudian meminta Kemenag untuk mempertimbangkan penghentian pencatatan nikah. Menurutnya, prosesi akad nikah sebetulnya tetap bisa dilakukan dengan tetap menjaga jarak antara pasangan, wali dan saksi.

Baca Juga: 30 April, Ribuan Buruh akan Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law

Penanganan Covid-19, lanjut Ace, membutuhkan kerjasama lintas sektoral. Ia berharap ada integrasi yang menyeluruh antara Kemenag dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan kementerian lainnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI