Harga Minyak Dunia Turun, DPR Desak Pemerintah Sesuaikan Harga BBM

Fabiola Febrinastri
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Desak Pemerintah Sesuaikan Harga BBM
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok : DPR)

Pemerintah perlu menurunkan harga BBM dengan tingkat harga keekonomian.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mendesak pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri, seiring terjadinya penurunan yang tajam pada harga minyak dunia. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah perlu menurunkan harga BBM dengan tingkat harga keekonomian, dalam rangka menjamin akses masyarakat bawah terhadap BBM premium dan solar.

“Penurunan harga BBM nonsubsidi, seperti jenis Pertalite dan Pertamax, agar juga disesuaikan dengan daya beli masyarakat saat ini, dengan tetap menjamin pasokan dan distribusi ketersediannya ditengah mewabahnya Covid-19,” ujar Guspardi, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Guspardi menilai, kebijakan menurunkan harga BBM saat ini sudah sangat mendesak. Pemerintah harus menyikapi nilai jual BBM tersebut kepada masyarakat, agar tidak ada kesan negara mengeksploitasi rakyatnya dengan memberikan harga yang terlalu tinggi dari nilai keekonomian.

Ia menambahkan, harga minyak dunia yang terus merosot di tengah suramnya prospek permintaan minyak akibat wabah Virus Covid-19.

Baca Juga: Kenakan Pakain Mirip APD Viral, DPR Bingung yang Dibahas Bukan Sumbangannya

“Saat ini adalah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengambil langkah penurunan harga BBM. Di samping karena harga minyak dunia turun tajam, juga akibat dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada melemahnya ekonomi sebagai konsekuensi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dimana ruang gerak masyarakat dibatasi, sehingga hampir seluruh bidang usaha dari hulu sampai hilir tidak bergerak," ungkap legislator dapil Sumatera Barat II ini.

Belum lagi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di hampir semua sektor usaha, sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat juga menurun tajam, tambah Guspardi. Ia menyampaikan, apabila memakai parameter dengan kurs dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 16.000 dan harga minyak 33 dolar AS per barel, maka harga minyak mentah setara Rp 3.500, ditambah biaya pengolahan, transportasi, dan PPN, maka bisa menjadi Rp 4.500.

Menurutnya, kalau ditambah keuntungan Pertamina 10 persen, maka akan menjadi seharga Rp 5.000.

"Mungkin harga yang pantas untuk dijual ke masyarakat di patok di angka Rp 5.000. Dengan anjloknya harga minyak dunia seharusnya juga bisa dirasakan dan dinikmati rakyat Indonesia dan ini akan membantu ekonomi masyarakat, ditengah melambatnya ekonomi akibat wabah Virus Covid-19,” pesan Guspardi.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Buka Data ODP-PDP Covid-19, DPR: Jangan Lagi Ditutupi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI