Tekan Laju Covid-19, Fadli Zon Minta Larangan Mudik harus Segera Diumumkan
Tiap tahun, lebih dari 19 juta orang pulang kembali ke kampung halaman.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah segera mengumumkan larangan mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fadli berharap, pemerintah tak lagi lambat melangkah ke keputusan-keputusan strategis selanjutnya, yang memang diperlukan untuk meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Ia mengatakan, sejak 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diikuti beberapa daerah lain Bogor, Depok dan Bekasi. Kendati dinilai terlambat karena kurangnya responsif pemerintah pusat, namun penerapan status ini masih lebih baik daripada diambangkan sebagaimana berlangsung lebih sebulan ini.
"Salah satu keputusan urgen yang perlu dikeluarkan pemerintah adalah larangan mudik. Saya heran, kenapa sejauh ini pemerintah masih tarik ulur isu mudik ini. Masyarakat dibuat bingung oleh berbagai pernyataan yang saling bertentangan soal mudik oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan, kegiatan mudik memang telah menjadi tradisi turun-temurun. Tiap tahun, lebih dari 19 juta orang pulang kembali ke kampung halaman. Jumlah pemudik jauh lebih kolosal, dibanding peserta ibadah haji yang diikuti total 2,4 juta orang.
Baca Juga: BEM KM UGM Gelar Aksi Online, Protes DPR Bahas Omnibus Law Saat Pandemi
Namun permasalahnya, otoritas keagamaan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, sudah melahirkan sejumlah fatwa tegas melarang atau membatasi ibadah-ibadah keagamaan yang diikuti jamaah dalam jumlah besar, namun larangan serupa belum juga muncul terkait soal mudik.
"Pemerintah terkesan seperti enggan kehilangan muka dan popularitas jika mengambil keputusan tidak populer tersebut," jelas Fadli.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menambahkan, meskipun sudah menjadi tradisi, mudik bukanlah ibadah yang wajib dilakukan, dan sementara, ibadah-ibadah keagamaan wajib saja sudah menyesuaikan diri dengan kondisi kedaruratan, mestinya soal mudik ini lebih mudah dibatasi dan dikontrol pemerintah. Syaratnya hanya butuh sikap tegas dari pemerintah.
"Status PSBB, baik di DKI maupun daerah lainnya, saya kira tak akan banyak artinya jika larangan mudik tak segera diumumkan pemerintah. Kita tak bisa membayangkan apa jadinya kalau terjadi ledakan jumlah orang terpapar Covid-19 di daerah-daerah. Mengingat kualitas fasilitas kesehatan di daerah belum sebaik di Jakarta, Bandung, Yogya, atau Surabaya. Itu sebabnya, larangan mudik harus segera diumumkan," tegas Fadli.
Sekjen MUI, bahkan sudah mengeluarkan pernyataan lebih tegas, mudik tahun ini di tengah pandemi adalah haram. Sejumlah MUI daerah juga sudah mengeluarkan fatwa larangan mudik. Demikian juga Muhammadiyah, telah mengumumkan kalau tak mudik adalah sebentuk jihad kemanusiaan.
Baca Juga: Sesali Sikap Luhut, DPR: Seakan Tak Berempati kepada Korban Corona
"Artinya, lembaga-lembaga keagamaan sebenarnya sudah satu suara menanggapi kondisi darurat ini. Agak aneh malah pemerintah tidak tegas dan terkesan menunda-nunda dan mengambangkan isu ini," kritisinya.