Bahas Covid 19, Timwas DPR Gelar Rapat Vitual dengan Anies Baswedan
Penanggulangan Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan, tetapi berimplikasi pada masalah ekonomi dan sosial.
Suara.com - Tim Pengawas (Timwas) DPR Penanggulangan Covid-19, Kamis (16/4/2020) menggelar rapat secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Rapat dimpin oleh Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas Penanggulangan Bencana DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang dilakukan secara virutal, adapun agenda rapat membahas penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Maka yang diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Meningkatkan kapasitas pemeriksaan terutama PCR test untuk memudahkan proses mitigasi dan upaya isolasi bagi mereka yang dinyatakan positif mengidap Covid-19. Pemeriksaan atau testing ini juga harus dilakukan secara cepat dan massif agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dokter Protes DPR Foto-foto Pakai APD, Habiburokhman Gerindra Sakit Hati
A. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan peralatan kesehatan karena jumlah pengidap Covid-19 terus meningkat sehingga membutuhkan penambahan jumlah fasilitas kesehatan, termasuk Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai dengan standar WHO. Perlu dilibatkan lebih banyak lagi rumah sakit swasta dalam menerima dan melayani pasien Covid-19.
B. Penanggulangan Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan, tetapi berimplikasi pada masalah ekonomi dan sosial sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang sifatnya terpadu dan menyeluruh. Penanganan masalah kesehatan harus dilakukan secara bersamaan dengan penanganan di bidang ekonomi dan sosial.
C. Perlu disusun strategi apabila Pandemi Covid-19 ini berlangsung lama, baik dari aspek pengobatan maupun dampak social yang dialami masyarakat terdampak.
D. Untuk efektifitas pelaksanaan PSBB selain perlu dilakukan sosialisasi dengan skala yang lebih besar dengan melibatkan masyarakat luas, dan perlu diberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar ketentuan PSBB.
2. Dalam rangka menuntaskan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Timwas Penanggulangan Bencana DPR RI, Gubernur DKI Jakarta diminta untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang belum terjawab dan informasi-informasi yang perlu disampaikan.
Baca Juga: Jokowi Perkirakan Corona Hilang Akhir Tahun 2020, DPR Pakai APD Bikin Kesal