Ketetapan ESDM Soal Sektor Energi harus Diimplementasikan dengan Baik
Saat ini masyarakat yang menjadi pelanggan-pelanggan PGN tidak dapat menyerap volume gas sesuai kontrak.
Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina meminta kepada pemerintah, agar dalam penerapan aturan yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sektor energi, dapat diimplementasi secara baik, sehingga masyarakat merasa nyaman akibat kebijakan ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah ketetapan Menteri ESDM berupa Permen No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Selain itu juga ada peraturan turunanya melalui Kepmen ESDM No 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Kepmen ESDM No 90 K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (persero) dalam penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi di bidang industri.
"Khusus pada dukungan penanganan Covid-19 yang dilakukan pihak pemerintah dan semua institusinya, saya meminta memperhatikan poin penting sektor energi ini. Perlu ada relaksasi kontrak jual beli pemasok gas yang dilakukan PGN, BPH Migas ada keringanan pada iuran kegiatan usaha untuk LNG dan realisasi insentif fiskal akibat Permen ESDM No 8/2020 dan Permen ESDM No 10/2020," ujar Nevi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat secara virtual Komisi VI DPR dengan Dirut PLN, PGN dan Pertamina, Jakarta, Kamis, (16/4/2020).
Politisi PKS itu mengatakan, saat ini masyarakat yang menjadi pelanggan-pelanggan PGN tidak dapat menyerap volume gas sesuai kontrak. Sebagian besar pelanggan industri mengurangi produksi atau menutup usahanya untuk sementara, sehingga prioritas untuk menangani masalah ini adalah pada relaksasi pelaksanaan ketentuan kewajiban untuk mengambil atau membayar (take or pay) antara BUMN Gas dengan para pemasoknya agar dapat diteruskan kepada pelanggan industrinya.
Baca Juga: DPR Minta Perusahaan Fasilitasi Antarjemput untuk Pegawainya yang Tidak WFH
Ia menambahkan, apabila pemerintah tetap pada keputusan untuk memberikan penugasan kepada BUMN Gas agar menurunkan harga jualnya, maka harus ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dengan mekanisme dan bentuk yang jelas untuk menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha BUMN.
Nevi menjelaskan, meskipun kini kondisi ketahanan energi listrik diperkirakan aman selama mewabahnya Covid-19, namun sebagai fakta nyata bahwa hingga saat ini belum mendapat kepastian waktu kapan wabah ini bisa dikendalikan. Tindakan preventif dari seluruh BUMN Energi strategis seperti Pertamina, PGN dan PLN, menjadi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Legislator Sumatera Barat II ini mengatakan, bahwa kebijakan pemerintah secara keseluruhan memberikan beragam stimulus untuk membantu masyarakat menghalau dampak pandemi Corona sudah baik, tapi implementasinya masih ditunggu oleh rakyat.
Penggratisan dan pemberian diskon tarif listrik akan efektif karena sasarannya merata kepada masyarakat banyak, lanjutnya. Namun di lapangan banyak keluhan masyarakat bahwa kebijakan ini belum diturunkan.
Menurutnya, sasaran pemerintah melalui PLN bahwa pelanggan 450 VA mendapat penggratisan sedangkan pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen masih belum cukup. Pelanggan 1.300 VA, kini juga sangat terdampak minimal mesti diberikan perlakuan semisal diskon 25 persen.
Baca Juga: DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek