DPR harus Fokus pada Penanganan Covid-19

Fabiola Febrinastri
DPR harus Fokus pada Penanganan Covid-19
Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin. (Dok : DPR)

Ketika Covid-19 ini selesai, DPR akan mampu dan fokus pada fungsi anggaran dan pengawasan penanganan wabah.

Suara.com - Wabah virus Corona (Covid-19) masih terus menelan korban anak negeri. Semua pihak diimbau mengerahkan kekuatan dan bersinergi untuk sama-sama mencari solusi agar Coronavirus Disease-2019 segera berakhir di Tanah Air.

Bagi DPR RI, salah satu upayanya adalah fokus pada penyelesaian pembahasan anggaran penanganan virus Covid-19 dan menunda pembahasan RUU yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus ini.

Anggota Komisi IV DPR RI, Hamid Noor Yasin menyerukan hal ini dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mestinya bisa ditunda dulu di tegah keprihatinan bangsa menghadapi Covid-19. Kelak, bila wabah ini sudah betul-betul bisa diatasi dan tidak menginfeksi banyak orang, RUU itu bisa dimulai pembahasannya.

Baca Juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sempat Positif Covid-19, Ini Ceritanya

“Pembahasan produk legislasi seperti Omnibus Law Cipta Kerja, saya berharap belum dibahas pada masa sidang ini. Virus Corona sedang menjadi wabah di Indonesia dan telah ditetapkan oleh Presiden sebagai bencana nasional. DPR RI merupakan lembaga vital, yang akan mampu memberi kontribusi dan sinergi untuk mencari solusi agar bencana cepat selesai,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Legislator dapil Jawa Tengah IV ini, mengungkapkan secara prosedural, setiap pembahasan undang-undang, apalagi undang-undang strategis, harus ada partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Partisipasi saran dan masukan masyarakat sangat kita perlukan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ini. Bila wabah telah berakhir, buruh dan oganisasi masyarakat sipil lainnya akan menjadi bagian pemberi masukan dan merumuskan, sehingga layak untuk diundang dalam rapat-rapat dengar pendapat,” jelas Hamid.

Selain itu, Lanjut Hamid, ketika Covid-19 ini selesai, DPR akan mampu dan fokus pada fungsi anggaran dan pengawasan penanganan wabah. Ketenangan dan tidak terburu-buru akan meningkatkan konsentrasi semua pihak, sehingga hasil pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi produk yang berkualitas.

Alasan utama mengapa harus fokus penanganan Covid-19 ini, sambung anggota BURT DPR itu, adalah turut mendukung kinerja pemerintah yang memiliki dua agenda utama dalam prioritas penaganan Covid-19, yakni kesehatan dan pangan. Dua agenda prioritas ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat, yakni pangan dan alat pelindung diri (APD) bagi tim medis.

Baca Juga: Dicibir Warganet, Foto Anggota DPR Pakai APD Jadi Meme Kocak Begini

“Fraksi PKS DPR secara institusi, sudah mengusulkan ke DPR, agar ada penundaan pembahasan Omnibus Law. Bahkan, bukan saja Fraksi PKS, beberapa fraksi lain juga mengusulkan hal yang senada. Saya yakin, semua pihak ingin Covid-19 ini cepat selesai. Ada beberapa masukan yang kami terima, bila pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja terus dilanjutkan, akan mengganggu penyelesaian wabah yang berarti juga tidak sejalan dengan kepentingan rakyat,” jelas Hamid.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI