KPK Harus Usut Tuntas Mafia Alat Kesehatan
Jangan sampai negara selalu terjebak pada short term policy.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyoroti soal kewenangan pengawasan KPK dalam penggunaan anggaran Covid-19. KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020, dengan kewenangan tersebut, ia mempertanyakan keefektifan peran KPK, sehingga pengadaan barang dan jasa pada kondisi darutat Covid-19 dapat terlaksana efektif, transparan, akuntabel dan berpegang pada konsep value for money.
Tak hanya itu, Arteria pun mempertanyakan, bagaimana memastikan hadirnya barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dalam situasi daruratan kesehatan, yang diukur dalam aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, alokasi, dan penyedia.
Secara tegas dia mendesak KPK harus bisa "menyikat" korupsi alat kesehatan permainan di Direktorat Bea dan Cukai, serta permasalahan dalam konteks distribusi barang dan jasa.
“Saya minta KPK untuk mengusut tuntas mafia alkes dan praktek kotor pengadaan barang dan jasa atas obat-obatan, alat-alat kesehatan, alat perlindungan diri, sarana dan prasarana medis terkait penanganan kedaruratan kesehatan pandemik Covid-19," papar Arteria saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Sembako Telat karena Kemasan, DPR: Tas Bantuan Presiden Bisa Bulan Depan
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengharapkan, jangan sampai negara selalu terjebak pada short term policy.
“Ujung-ujungnya pada duit terus, proyek terus, dan dagang terus, yang semakin mengokohkan posisi para mafia tersebut. Saatnya melalui KPK, bangsa ini harus berdaulat, bangkit dan melawan,” tegas Arteria.
“Ini kan yang inisiasi Pak Erick Tohir, Meneg BUMN, pastinya informasinya akurat dan A1. KPK seharusnya menginisiasi penyelidikan atas indikasi hadirnya mafia obat, mafia farmasi, mafia alkes. Bagaimana 90 persen bahan baku obat selama ini kok harus diimpor, kenapa selama ini dibiarkan? Apakah ada permufakatan jahat yang melawan hukum didalamnya," ungkap Arteria.
Dia pun mempertanyakan banyak hal tentang anggaran yang sudah ditetapkan atas nama Darurat Covid-19.
“Akan tetapi pertanyaannya apakah sudah benar postur anggaran 75 triliun untuk alkes, lalu sisanya siapa yang kelola, bagaimana pengawasannya, bagaimana pertanggungjawabannya, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang ditunjuk, atas dasar apa, apakah ada SOP-nya, adakah guideline detailnya?” tanyanya. Menurut Arteria ini tugas KPK untuk mencermatinya.
Baca Juga: Kritisi Kemasan Bertuliskan Bantuan Presiden, DPR: Mungkin Itu Ulah Menteri