DPR : Peran Otoritas Jasa Keuangan Sebaiknya Dikembalikan ke BI

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Peran Otoritas Jasa Keuangan Sebaiknya Dikembalikan ke BI
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Dok : DPR).

BI telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April.

Suara.com - Pengawasannya yang selama ini dinilai lemah, maka peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diserukan agar dikembalikan saja ke Bank Indonesia (BI). Perannya dinilai tak jelas ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ingin membawa perbankan pelat merah ini menjadi penyangga likuiditas untuk menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2020).

Perbankan pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK. Ini yang dikritik keras oleh Heri.

"Jika terjadi, perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia," tutur politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika

Sebelumnya, Heri mengungkapkan, BI juga berencana memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo). Adapun Repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

BI telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank.

Selama 2020, lanjut Heri, BI telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp 155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

"Kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana," ungkapnya.

Langkah itu, nilai legislator dapil Jawa Barat IV ini baik, tetapi yang jadi pertanyaan, uangnya hanya numpang lewat, karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi.

Baca Juga: Jasad 3 ABK WNI Dilarung di Laut, DPR: Kemenlu Jangan Sekedar Klarifikasi

“Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi,” imbuh Heri.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI