DPR : THR Tetap harus Dibayar di Masa Covid-19
Menaker, Ida Fauziah sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.
Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap harus dibayar, walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (10/5/2020). Menaker, kata Saleh, mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil.
Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.
"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh.
Baca Juga: DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Utang Negara
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu, bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan.
"Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR," tandas politisi PAN ini.
Di luar masa pandemi ini, lanjut Wakil Ketua MKD DPR itu, banyak perusahaan yang mengalami keuntungan.
"Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," paparnya.
Sekali lagi, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Masalah yang tersisa sekarang tinggal soal dialog bersama para pekerja terkait THR. Hak pekerja tidak boleh dikurangi.
Baca Juga: Baleg DPR Sepakati Harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana