Komisi IX : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Kemanusiaan

Fabiola Febrinastri
Komisi IX : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Kemanusiaan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan. (Dok : DPR)

Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan menanggapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan premi BPJS yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 yakni sebesar Rp100.000, dan kelas 3, iuran yang ditetapkan sebesar Rp42.000.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp 51.000 kelas III.

Menurut Netty, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini telah mencederai kemanusiaan, dia menilai Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.

"Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," ujarnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: DPR Imbau Pemerintah Tidak Bebani Rakyat Kecil

Politisi Fraksi PKS ini beranggapan, pemerintah telah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung sendiri tanpa ada tanggung jawab dari penyelenggaran negara.

Terlebih lagi rakyat masih dibebani dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), harga BBM yangg tak kunjung turun padahal harga minyak dunia telah turun, akibatnya daya beli masyarakat yang semakin menurun.

"Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar," keluh Netty.

Dia minta pemerintah fokus dalam penanganan kesehatan terhadap Covid-19, dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan.

Dia pun mendorong agar, kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS.

Baca Juga: Penumpukan Penumpang di Soetta, DPR: Sektor Perhubungan jadi Benang Kusut

Apalagi jumlah peserta kelas 3 paling banyak dari kelas lainnya, setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019. Menurutnya, seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI