Rakyat Tak Boleh Tangung Beban Defisit BPJS Kesehatan
Perpres 64/2020 tidak memiliki asas keadilan, mengingat wabah virus Corona (Covid-19) sedang menyusahkan rakyat.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, kalau bicara defisif, pemerintah perlu membenahi sengkarut di tubuh BPJS Kesehatan bukan malah membenani rakyat dengan menaikkan iuran.
"Kalau bicara defisit BPJS Kesehatan, ya manajemennya yang diperbaiki. Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat pengelolaan BPJS Kesehatan yang bermasalah," katanya melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (18/5/2020).
Politisi Fraksi PAN itu mengingatkan pemerintah soal amanat Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, dimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Kembali ke turunan UUD 1945, UU Jaminan Sosial (UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) itu harus dijadikan dasar. Jangan menghitungnya setiap tahun untuk menutup defisit pembayaran ke RS, otomatis paralel bebannya (iuran) naik juga," terangnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Agendakan Rapat bersama KPU Bahas Tahapan Pilkada
Ia juga menilai Perpres 64/2020 tidak memiliki asas keadilan, mengingat wabah virus Corona (Covid-19) sedang menyusahkan rakyat.
"Saya sangat menyesalkan ini terjadi dan ini preseden buruk. Kenapa mesti rakyat yang menggugat, karena pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak memenuhi rasa keadilan," tukasnya.
Diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pepres No 75/2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sebesar seratus persen, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.