Timwas DPR Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Timwas DPR Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Wakil Ketua DPR RI Korkesra, Muhaimin Iskandar. (Dok : DPR).

Hamka meminta agar apabila ada indikator-indikator dalam laporan dan pemeriksaan khusus atas anggaran Rp 405,1 triliun tersebut.

Suara.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI, Hamka Baco Kady memastikan Timwas Covid-19 DPR, di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Korkesra, Muhaimin Iskandar akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran  penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.

“Ada dua hal yang harus kita kelompokkan terlebih dahulu, yang mana menjadi tujuan khusus dari pengawasan kita ini, yakni terkait anggaran sebesar 405,1 triliun untuk penganan Covid-19," ucap Hamka, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual antara Timwas Covid-19 DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP, Rabu (20/5/2020).

Hamka meminta agar apabila ada indikator-indikator dalam laporan dan pemeriksaan khusus atas anggaran Rp 405,1 triliun tersebut, maka hal itu dilaporkan juga kepada Timwas DPR RI.

“Tolong diberikan hasil kajian dan pemeriksaan dari anggaran Rp 405,1 triliun kalau ini yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Didiskriminasi, Bahar bin Smith akan Surati DPR hingga Komnas HAM

Hamka juga menyatakan bahwa anggaran  senilai Rp 405,1 triliun itu tidak termasuk dalam refocusing anggaran dalam APBN 2020. Refocusing itu terjadi pada masing-masing kelembagaan/kementerian, dan tidak masuk di dalam anggaran Rp 405,1 triliun itu. 

“Refocusing itu tentu terkait pengawasan BPKP, KPK dan lembaga lainnya dalam keterkaitan dengan lembaga atau kementeriannya sendiri," jelasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI