DPR Imbau Tahun ajaran Baru Tetap Belajar Jarak Jauh

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Imbau Tahun ajaran Baru Tetap Belajar Jarak Jauh
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok : DPR).

Pemerintah sendiri menetapkan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

Suara.com - Memasuki tahun ajaran baru, lembaga-lembaga pendidikan diimbau tetap menggelar pembelajaran jarak jauh, karena Covid-19 belum betul-betul hilang. Pemerintah sendiri menetapkan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020, namun itu bukan berarti sekolah kembali dibuka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyerukan hal ini dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).

Untuk membuka kembali sekolah, mekanismenya agak ketat. Semua akan diatur oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Hetifah sangat mendukung kebijakan ini.

“Keselamatan siswa menjadi prioritas utama. Hal-hal lainnya seperti ketuntasan kurikulum itu nomor dua. Dengan kondisi saat ini, sebaiknya memang pembelajaran tatap muka ditunda dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan

Pemerintah seharusnya fokus saja pada peningkatan kualitas pembelajaran jarak jauh. Menurut politisi Partai Golkar itu, pemerintah juga harus mengevaluasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tahun ajaran kemarin. Ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas PJJ.

“Salah satunya adalah koordinasi secara aktif dengan Kemenkominfo untuk meningkatkan akses internet hingga ke daerah 3T," ungkap Hetifah.

Menyambut tahun ajaran baru, kapasitas guru dan orangtua dalam melaksanakan pembelajaran daring perlu pula ditingkatkan. Ke depan, sebaiknya semua kebijakan diarahkan ke persoalan tersebut dibanding kembali melakukan 100 persen tatap muka. Hetifah menambahkan, pada sebagian daerah masih ada yang kesulitan menerapkan PJJ.

“Untuk daerah-daerah tertentu yang memang sangat sulit melaksanakan PJJ, mungkin harus dibuka demi memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan. Namun demikian, ini merupakan opsi terakhir,” imbau Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi penyelenggara pendidikan agar para peserta didik tidak terjangkit wabah Corona.

“Antara lain harus berada di zona hijau, kalau bisa hanya yang nihil kasus Covid-19. Standar sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan juga harus terpenuhi, seperti adanya sarana cuci tangan dan sistem UKS yang memadai. Jika prasyarat ini belum bisa dipenuhi, sebaiknya jangan mengambil risiko.” pungkasnya.

Baca Juga: DPR tetap Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja Meski Tanpa Perwakilan Demokrat


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI