Kemenhub Hapus Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang, Ini Kata DPR

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Kemenhub Hapus Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang, Ini Kata DPR
Ahmad Syaikhu. Anggota F-PKS DPR. (Dok : DPR).

Penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya.

Suara.com - Penghapusan batasan jumlah penumpang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama pandemi, mendapat kritikan dari Ahmad Syaikhu. Anggota F-PKS DPR RI itu mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai.

"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," tegas Syaikhu.

Anggota Komisi V itu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat. Bahkan penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya. 

Hari ini, Selasa (9/6/2020), tercatat rekor kasus baru, yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga saat ini Indonesia masih "surplus" kasus Covid-19, dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan. 

Baca Juga: DPR: Hoaks Bikin Tenaga Medis Kehilangan Kepercayaan Tangani Covid-19

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus," ujar Syaikhu.

Ironisnya, kampanye 'New Normal' terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub No.41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub No.18 Tahun 2020. 

Terbitnya Permenhub No.41 Tahun 2020 sungguh mengherankan. Karena didasari adanya keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid19, dengan tetap menekan penyebaran Covid19.

Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran. Dan pasal yang dilonggarkan adalah terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana seluruh pasal yang memuat aturan besaran pembatasan jumlah penumpang, sekarang dihapuskan. Padahal dalam kondisi dibatasi saja, jumlah penderita Covid-19 masih terus meningkat. Tak terbayangkan jika terjadi pelonggaran.

"Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan," lanjut Syaikhu.

Baca Juga: Beda dengan Menag, DPR Ingin Haji Khusus Berangkat Jika Diberikan Kuota

Mantan Wakil Walikota Bekasi itu memberi contoh kasus adanya dua penumpang pesawat yang lolos pemeriksaan dari Jakarta. Keduanya dinyatakan negatif Covid-19. Namun ketika tiba di tujuan, yakni Padang, keduanya dinyatakan positif Covid19. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI