DPR : Pemerintah harus Penuhi Kebutuhan Dana Pilkada 2020
Pemerintah tidak bisa bermain-main dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada mendatang dan tidak boleh untuk ujicoba.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya mengingatkan pemerintah, agar tidak lalai terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak yang disepakati akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Wahyu menegaskan, sejak awal, ia sudah mengingatkan apabila Pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut, maka akan berdampak pada akan diterapkannya protokol pencegahan Covid-19.
Wahyu menyatakan, seandainya Pilkada tidak diselenggarakan pada 9 Desember, maka permasalahan pendanaan Pilkada itu sudah selesai sejak awal.
Pemaparan tersebut disampaikan Wahyu dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP dalam ‘Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020’ secara virtual, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel
“Kami sudah mengingatkan, apabila Pilkada dilaksanakan pada Desember, maka akan berdampak pada akan diterapkannya protokol pencegahan Covid-19. Sudah dijelaskan oleh KPU, seandainya tidak terjadi, permasalahan pendanaan Pilkada itu sudah selesai, tapi karena kita harus melaksanakan dengan protokol Covid-19, maka dibutuhkan dana,“ ujar Wahyu.
Lebih lanjut, menurut politisi Partai Demokrat tersebut, anggaran dana yang disiapkan untuk KPU, Bawaslu dan DKPP, sebagaimana diajukan masih terlalu sedikit jika dibandingkan dengan pemberian penyertaan modal negara kepada PT. Hutama Karya sebesar Rp 75 triliun.
Wahyu mengungkapkan, hal itu berarti sama dengan anggaran total gabungan dari KPU, Bawaslu dan DKPP ini kalah dengan satu PT (Hutama Karya).
Padahal, sambung legislator dapil Sulawesi Selatan II ini, KPU, Bawaslu dan DKPP menyelenggarakan agenda penting negara berupa Pilkada serentak di 270 Kabupaten/Kota dan berpotensi akan terjadi penularan secara masal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara.
Jadi tegasnya, pemerintah tidak bisa bermain-main dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada mendatang dan tidak boleh untuk ujicoba.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Usulan Penambahan Anggaran Pilkada 2020
“Saya berharap ke Ibu Menkeu, agar apa yang diminta oleh KPU, Bawaslu dan DKPP itu dapat dipenuhi. Ini bukan keinginan sepihak dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 2/2020, dimana mereka harus melaksanakan Pilkada itu 9 Desember 2020. Apabila dananya tidak tersedia, saran saya Perppu diganti saja dimundurkan lagi 6 bulan.Tidak harus beli APD, tidak harus beli segala macam itu. Kita tidak boleh berjudi atau mengambil risiko dengan keselamatan,” tandas Wahyu.