DPR Sesalkan Aturan Pemerintah Naikkan Tarif BPJS Kesehatan saat Pandemi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Sesalkan Aturan Pemerintah Naikkan Tarif BPJS Kesehatan saat Pandemi
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menghadiri rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (Dok : DPR).

Pelayanan masyarakat merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin undang undang.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada 30 April lalu, yang telah menyepakati sejumlah kesimpulan bersama.

Pada kesimpulan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direksi BPJS Kesehatan, serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan didesak untuk mempercepat implementasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang dibatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

“Tetapi sampai hari ini, kita tidak melihat adanya upaya pemerintah untuk melakukan follow up. Kita (Komisi IX DPR) sudah membahas berkali-kali, apakah kita tidak bisa perbaiki tata kelola dan persoalan, kendala-kendala, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan ini tidak dibebankan kepada rakyat Indonesia yang saat ini semuanya sedang mengalami pandemi (Covid-19). Itulah yang sangat kita sayangkan,” kata Kurniasih saat menghadiri rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Politisi F-PKS ini mengingatkan bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan, negara harus turut hadir dalam memberikan jaminan pelayanan yang baik.

Baca Juga: DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah justru mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli mendatang.

“Saat reses selalu keluar regulasi yang DPR tidak bisa jangkau. Ini permainan seperti apa yang akan dilakukan negara kepada rakyat? Selalu membebani kepada rakyat. Daya beli masyarakat kan juga sekarang menurun drastis, belum lagi banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja. Perpres tidak tepat isinya, tidak sesuai Putusan MA, tidak melaksanakan kesepakatan dalam laporan singkat 30 April kemarin. Kami sampaikan kekecewaan yang mendalam,” tegas Kurniasih.

Pelayanan masyarakat merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin undang undang. Melalui kesempatan tersebut, Kurniasih meminta kepada pemerintah agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat, berupa kenaaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami meminta dengan sangat kepada pemerintah agar tidak menambah beban baru kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. Tolonglah pemerintah ini kan pasti punya banyak cara. Kami menolak Perpres tersebut, agar bisa dipikirkan solusi lain yang lebih baik,” saran legislator dappil DKI Jakarta I itu.

Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, ada kesenjangan antara iuran dan pemanfaatan prorgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perlu adanya perbaikan ekosistem yang berkesinambungan dalam program tersebut, salah satunya dengan menetapkan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Usulan Penambahan Anggaran Pilkada 2020

Nantinya seluruh penduduk yang menjadi peserta akan wajib membayar iuran, sementara penduduk miskin atau tidak mampu masih menjadi tanggungan pemerintah.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI