Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Komisi XI DPR RI Dewi Asmara saat mengikuti Raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. (Dok : DPR).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan agar pemerintah tidak semudah itu membuat kembali aturan penggantinya.

Suara.com - Pemerintah kembali menetapkan aturan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, setelah sebelumnya Perpres Nomor 75 Tahun 2020 dibatalkan oleh putusan Mahkmah Agung (MA).

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, anggota Komisi XI DPR RI, Dewi Asmara angkat suara terkait hal tersebut.

“Isi Putusan MA yang membatalkan Pasal 34 pada Perpres Nomor 75 Tahun 2020 ini agak kami setir, meski pemerintah sudah membuat aturan kembali, tetapi kami perlu mengingatkan pemerintah bahwa dalam putusan MA tersebut, terdapat pada satu konsen, yakni permasalahan defisit dana jaminan sosial yang harus ditangani adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan,” kata Dewi saat mengikuti Raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Meski sudah dibatalkan, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, agar pemerintah tidak semudah itu membuat kembali aturan penggantinya.

Baca Juga: DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel

Meski secara regulasi hal tersebut dibenarkan, tetapi perlu diingat bahwa masih adanya sejumlah poin penting dalam putusan MA, bahkan yang juga terdapat dalam pendalaman rapat-rapat DPR RI dan pemerintah sebelumnya, yang belum terlihat adanya upaya Pemerintah untuk mentaati.

“Setidaknya ada 4 catatan MA, yaitu tidak seriusnya kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi menyelenggarakan JKN, ketidakjelasan eksistensi DJSN dalam merumuskan kebijakan umum, adanya fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan, dan mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan,” tegas Dewi lebih lanjut.

Dengan belum adanya intensi pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan, Dewi menilai, hal tersebut menjadi hal yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah terkait, termasuk Menko PMK, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Bukan semata-mata mengganti dengan yang baru tetapi lakukan perbaikan ini. Karena ini sudah dilakukan DPR dan BPKP dalam audit yang terdahulu bahkan dengan Komisi XI,” imbuhnya.

Untuk itu, Dewi sepedapat putusan MA yang menyatakan bahwa kesalahan Pemerintah tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan maikkan iuran.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Usulan Penambahan Anggaran Pilkada 2020

“Pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi, sebagaimana terdapat pada putusan MA di halaman 64. Kami mendesak agenda penguatan sistem jaminan sosial ini harusnya berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan perbaikan tata kelola, bukan hanya bagaimana meningkatkan kontribusi iuran masyarakat,” kritiknya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI