DPR : Pemerintah Wajib Hati-Hati Terapkan Skema Tapera

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Pemerintah Wajib Hati-Hati Terapkan Skema Tapera
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Dok : DPR).

Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa.

Suara.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi, mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gotong royong dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban konstitusional ini.

Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiar membangun solidaritas tersebut.

Kendati demikian, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat, di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Meski masa pemberlakuan iuran Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang, dan masih ada waktu maksimal 7 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini. 

Baca Juga: DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek

"Saya mengingatkan, kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada Parlementeria, Sabtu (13/6/2020).

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, dasar berpikir hadirnya ketentuan tentang Tapera paling tidak ada dua hal.

Pertama, Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.

Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan dasar (basic need) berupa sandang, pangan dan papan, dalam konteks Tapera adalah kebutuhan papan bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan DPR RI tak akan tinggal diam jika ada indikasi terlebih bukti penyelewengan dana Tapera.

Baca Juga: DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

Legislator dapil Kalimantan Selatan I itu mengingatkan sejak dini kepada semua pihak terutama Badan Pengelola (BP) Tapera agar tak bermain-main dengan dana Tapera. Termasuk, jika menginvestasikannya melalui media yang sangat high risk dan dapat merugikan rakyat. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI