Waspada Pelebaran Defisit, DPR Minta Jaga Kesinambungan Fiskal

Fabiola Febrinastri
Waspada Pelebaran Defisit, DPR Minta Jaga Kesinambungan Fiskal
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. (Dok : DPR)

Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen.

Suara.com - Tahun ini, kondisi makroekonomi Indonesia sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi Covid-19. Koreksi atas target makroekonomi pun tak terelakkan sehingga terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Baru di triwulan I-2020 saja, realisasi indikator makro ekonomi meleset jauh dari target APBN. Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen, inflasi tumbuh 2,67 persen (yoy), nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) melemah hingga Rp 14.642, dan turunnya harga minyak di 44 dolar AS per barel.

Sebagai reaksi atas rentannya kondisi fiskal, pemerintah kembali mengantisipasi melalui rencana revisi Perpres 54/2020. Biaya penanganan pandemi, baik kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus ekonomi meningkat, dari Rp 405 triliun menjadi Rp 677,5 triliun, dan akan meningkat lagi menjadi Rp 695,2 triliun.

Kondisi ini membuat beban pemerintah semakin berat. Pelebaran defisit tak terelakkan. Namun lebih dari itu, pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemulihan yang lebih komprehensif demi kesinambungan fiskal.

Baca Juga: DPR Apresiasi Maklumat MUI tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila

Sehubungan dengan hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menyampaikan sejumlah pandangannya. Pertama, meningkatnya belanja negara untuk penanganan Covid-19 membuat pelebaran defisit menjadi tak terelakkan. Sejak awal disusun, defisit APBN hanya ditargetkan sebesar Rp 307,2 triliun (1,76 persen PDB) atau tidak melebihi 3 persen PDB agar sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Namun akibat pandemi, UU 2/2020 mengizinkan defisit di atas 3 persen PDB sampai dengan tahun 2022. Akibatnya, defisit dikoreksi menjadi Rp 852,9 triliun (5,07 persen PDB) sesuai Perpres 54/2020. Berdasarkan outlook, defisit APBN diperkirakan akan menyentuh angka Rp 1.039,2 triliun (6,34 persen PDB).

“Demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas, pemerintah perlu menghitung secara cermat proyeksi kebutuhan biaya dan potensi pendapatan, sehingga tidak terlalu sering mengubah Perpres. Di samping itu, pemerintah perlu menyusun kembali strategi komprehensif menuju defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023. Upaya ini harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat, penuh kehati-hatian, disiplin tinggi, dan kredibel sehingga menjamin kesinambungan fikal dalam jangka menengah maupun jangka panjang,” kata Andreas, dalam siaran pers tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (14/6/2020).

Selanjutnya, pelebaran defisit yang berimbas pada penambahan utang dan bunga utang akan mengancam kesinambungan fiskal sehingga hal ini perlu dicermati dan diantisipasi. Kebijakan fiskal yang tidak berkesinambungan berimplikasi langsung pada country risk Indonesia.

Andreas menilai, peningkatan country risk berpotensi menurunkan peringkat investasi yang selama ini sudah berangsur membaik. Tentu saja, kondisi ini dapat menghambat investasi yang akan masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi mengancam target-target pembangunan jangka panjang yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Gedung DPR-MPR Disemprot Cairan Disinfektan

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan amunisi yang meyakinkan, yaitu kebijakan fiskal yang berkesinambungan yang dapat menjaga stabilitas makroekonomi. Salah satu aspek penting adalah kinerja penerimaan negara yang mumpuni, khususnya pajak. Kondisi tahun ini sangat berat sehingga penerimaan pajak sangat tertekan, apalagi demi mengatasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan insentif pajak sejumlah Rp 123,01 triliun,” papar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI