Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 4 Kementerian Koordinator

Fabiola Febrinastri
Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 4 Kementerian Koordinator
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Dok : DPR)

Badan Anggaran memberikan apresiasi atas program-program di semua Kementerian Koordinator.

Suara.com - Keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 akan menjadi landasan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2021, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Program dan kebijakan yang disampaikan 4 Kementerian Koordinator (Kemenko) sangat strategis untuk menyukseskan pembangunan Indonesia tahun 2021.

Untuk itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan apresiasi atas program-program di semua Kemenko dan dapat menyetujui Pagu Indikatif Tahun 2021.

Demikian termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menkomarives Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Y.B. Satya Sananugraha, yang diselenggarakan secara virtual dan fisik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

“Program dan kebijakan Kemenko tersebut akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal tahun 2021. Badan Anggaran memberikan apresiasi atas program-program di semua Kementerian Koordinator dan dapat menyetujui Pagu Indikatif Tahun 2021, beserta usulan tambahan dari Kementerian-Kementerian Koordinator,” ujar Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, saat menyampaikan kesimpulan rapat.

Baca Juga: DPR : PKPU dan Perbawaslu harus Jamin Keselamatan Semua Pihak dalam Pilkada

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan Banggar DPR RI meminta program dan kebijakan masing-masing Kemenko dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, meningkatkan iklim investasi nasional, memperkuat perekonomian nasional.

“Agar mampu tumbuh lebih tinggi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tutur Said.

Menutup kesimpulan, legislator dapil Jawa Timur XI ini menyampaikan bahwa Banggar DPR menetapkan agar pemerintah menarik sebagian dana yang disimpan di Bank Nasional dan/atau Bank Pembangunan Daerah, untuk menggerakkan sektor riil dengan suku bunga yang sama dengan Bank Indonesia dan Bank Penerima tidak boleh menggunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI