Anggaran Covid-19 Baru Terserap 19 Persen, Ini Saran Cak Imin

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Anggaran Covid-19 Baru Terserap 19 Persen, Ini Saran Cak Imin
Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI A. Muhaimin Iskandar. (Dok : DPR).

Ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020, sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.

Anggaran itu diperuntukkan bagi penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, dan pembiayaan korporasi sebesar 53,57 triliun.

Selain itu, insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun, untuk usaha mikro, kecil dan menengahh (UMKM) Rp 123,46 triliun, dan sektor kementrian/Lembaga dan pendapatan sebesar Rp 106,11 triliun. Total belanja mencapai Rp 2.739 triliun sampai akhir tahun 2020.

"Sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk Penanggulangan  covid, dan pemulihan ekonomi," kata Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, A. Muhaimin Iskandar. 

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut KPU, MK, DPR dan MPR Lembaga Pemenggal Optimisme Publik

Menurut Cak Imin, demikian biasa ia disebut, berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun. Hal ini mengharuskan pemerintah melalukan beberapa hal untuk perbaikan, yaitu:

1. Program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya cluster baru. Sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena Virus Corona dan telah mencapai  lebih dari 106.000 orang.

2. Anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuka lapangan kerja  melalaui program padat karya atau lainnya.

3. Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

4. Harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan Covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan, terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing kementrian/lembaga, pemerintah  provinsi dan kabupaten, harus segera disingkronkan.

Baca Juga: Digeruduk Buruh karena Diam-diam Rapat RUU Cipta Kerja, Begini Respons DPR

5. Harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI