Badan Legislasi harus Cermat dan Hati-hati Bahas RUU BI
Dewan Moneter diusulkan memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Senin (31/8/2020), rapat Baleg dilaksanakan dengan agenda presentasi Tenaga Ahli Baleg atas Penyusunan RUU BI.
Diantara usulan perubahan yang cukup krusial, yaitu terkait dengan usulan dibentuknya Dewan Moneter dan pencabutan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi bank.
Dewan Moneter diusulkan memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter juga akan mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter agar sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi.
Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, menteri negara yang membidangi keuangan, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga: Pemerintah Diingatkan Soal RUU Ciptaker, Anggota DPR: Pekerja Masih Menolak
Terkait dengan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK, diusulkan untuk dialihkan kepada BI. Pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI juga meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan kepada DPR RI.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Baleg DPR RI, Anis Byarwati menilai Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg.
“Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk diubah,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (1/9/2020).
Terkait dengan usulan pembentukan Dewan Moneter dan kelembagaan OJK yang kehilangan kewenangan pengawasan, politisi Fraksi PKS yang juga Anggota Komisi XI DPR RI ini menekankan agar poin-poin usulan perubahan dicermati dengan mendalam.
“Saya mengusulkan agar RUU ini mendapatkan banyak masukan dari para pakar terkait," pungkas Anis.
Baca Juga: Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, DPR Duga Ada Jaringan Teroris Lain di RI