Komisi XI Setujui Rp 43,3 Triliun Anggaran Kemenkeu Tahun 2021
Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kemenkeu TA 2021 itu terdiri dari rupiah murni Rp 34,8 triliun dan BLU Rp 8,5 triliun.
Suara.com - Komisi XI DPR RI menyetujui menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto merinci anggaran tersebut ditujukan bagi program kebijakan fiskal Rp 65,69 miliar, program pengelolan penerimaan negara Rp 2,23 triliun, dan anggaran pengelolan belanja negara Rp 33,75 miliar, anggaran pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp 233,74 miliar, hingga dukungan manajemen Rp 40,74 triliun.
“Apakah rancangan kesimpulan dapat diterima? Setuju? Setuju semua? Virtual maupun fisik semua setuju," ujar Dito kepada Anggota Komisi XI yang hadir dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dalam raker tersebut, Menkeu Sri Mulyani memaparkan tiga fungsi utama dalam Kemenkeu yang akan dilakukan di 2021 yaitu fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, dan fungsi pendidikan. Dari ketiganya, fungsi yang membutuhkan alokasi dana besar adalah fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, yang mencakup lima program utama Kemenkeu.
Program-program itu antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen. Program dukungan manajemen inilah yang mendapat alokasi terbesar Rp 37,9 triliun untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengawasan internal maupun sistem informasi yang andal dan terintegrasi.
Baca Juga: Hari Demokrasi Internasional, DPR Siap Jadi Tulang Punggung Demokrasi
Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kemenkeu TA 2021 itu terdiri dari rupiah murni Rp 34,8 triliun dan BLU Rp 8,5 triliun. Berdasarkan program, pagu dana itu akan dimanfaatkan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, fungsi pendidikan Rp 2,6 triliun dan fungsi ekonomi Rp 209,9 miliar.
Fungsi pelayanan umum mencakup program kebijakan fiskal Rp 65,7 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,23 triliun dan program pengelolaan belanja negara Rp 33,7 miliar. Kemudian, juga mencakup program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 233,7 miliar dan program dukungan manajemen Rp 37,9 triliun.
Di samping itu, dalam hasil kesepakatan rapat kerja, Kemenkeu akan mengoptimalkan sistem pengelolaan belanja Kementerian/Lembaga agar dapat meningkatkan kualitas belanja yang diwujudkan melalui sekurang-kurangnya dengan output, outcome, serta indikator-indikator pelayanan publik.
Kemenkeu juga akan menyusun rincian APBN tahun 2021 yang telah disahkan, sekurang-kurangnya berisikan program kegiatan output, jenis belanja, serta kerangka penganggaran jangka menengah (KPJM). Selain itu Kemenkeu dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN atau badan lainnya juga akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi sosial, memperkuat rantai pasok dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam negeri.
“Selanjutnya, pembahasan dan pencairan PMN (Penyertaan Modal Negara) pada RAPBN 2021 akan dibahas pada Panja PMN Komisi XI. Kemudian, Komisi XI juga menerima usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tutup Dito, yang juga politisi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid 19