Anggaran BPK dan BPKP Vital untuk Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Anggaran BPK dan BPKP Vital untuk Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Dok : DPR).

Amerika Serikat dan Tiongkok menduduki posisi teratas sebagai negara dengan rasio anggaran badan pemeriksa keuangan terkecil.

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengajukan usulan tambahan pagu anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 kepada Komisi XI DPR RI.

Terkait usulan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong optimalisasi pengalokasian anggaran tahunan BPK dan BPKP untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan pembangunan negara di tengah situasi pandemi.

“Kedua lembaga ini memiliki peran sangat strategis untuk memantau dari hulu hingga ke hilir atas penggunaan anggaran negara untuk penanganan Covid-19. Jadi, saya meminta agar terjadi harmonisasi langkah pengawasan dan pemeriksaan untuk meminimalkan risiko kebocoran anggaran karena manfaat yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, rencana kerja BPK dan BPKP tahun depan harus menjawab kebutuhan ini,” kata Puteri melalui keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (21/9/2020).

BPK menyampaikan pagu anggaran tahun 2021 senilai Rp 3,769 triliun dan mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 594,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,363 triliun. Sementara itu, pagu anggaran BPKP tahun 2021 sebesar Rp 1,675 triliun.

Baca Juga: Turun Rp 50 Miliar dari Usulan, DPR Kabulkan Tambahan Anggaran Kejagung

BPKP pun meminta agar DPR RI mendukung pengembalian anggaran program pengawasan RAPBN 2021, paling tidak, sama dengan APBN 2020 senilai Rp 372,058 miliar.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menjelaskan bahwa langkah dukungan tersebut sesuai dengan tata laksana yang tertera dalam Bab VII Deklarasi Lima International Organizations of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) dan Prinsip VIII pada Deklarasi Meksiko tentang kemandirian suatu badan pemeriksa keuangan.

“Sebagai bagian dari INTOSAI atau organisasi BPK se-dunia dan sesuai dengan UU BPK, sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri, BPK RI perlu menjaga tingkat kemandiriannya dari Pemerintah. Salah satu perwujudannya adalah melalui independensi BPK dalam menyusun, mengajukan, dan melaksanakan anggarannya sendiri,” tutur Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, pada Laporan INTOSAI tahun 2014, Indonesia berada pada urutan ke-14 dengan nilai rasio Anggaran Tahunan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,02 persen, di antara negara- negara dengan PDB di atas 100 juta dollar AS. Dalam daftar tersebut, Amerika Serikat dan Tiongkok menduduki posisi teratas sebagai negara dengan rasio anggaran badan pemeriksa keuangan terkecil.

“Rasio anggaran sebesar 0,02 persen adalah jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan tugas BPK RI sebagai pemeriksa performa keuangan negara setiap tahunnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, melalui rapat ini, DPR hadir untuk memastikan pemenuhan anggaran sesuai dengan kebutuhan lembaga, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dan BPKP secara optimal. Kami pun turut mendukung penambahan pagu anggaran dari kedua lembaga ini pada RAPBN 2021, sepanjang digunakan untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara. Tentunya, pemenuhan kebutuhan ini tetap mempertimbangkan koridor batas kemampuan keuangan negara,” tutup Puteri.

Baca Juga: Ditegur Bawaslu, Anggota DPR RI Tetap Bagikan Kartu PIP Bergambar Paslon


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI