Paripurna DPR Setujui UU APBN 2021

Fabiola Febrinastri
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2021
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani dan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah. (Dok : DPR)

Tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen.

Suara.com - Setelah melakukan pembahasan intensif dan persetujuan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar), Sidang Paripurna DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, setelah sebelumnya Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah membacakan laporan hasil pembahasan di Badan Anggaran.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. "

Setuju," jawab seluruh anggota DPR, yang menghadiri Sidang Paripurna secara fisik dan virtual, Selasa, (29/9/2020).

Dalam paparannya, Said Abdullah yang menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan tingkat I antara Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia atas RUU APBN 2021. Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati asumsi dasar makro ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi di 2021 sebesar 5,0 persen. Sementara inflasi berada di 3,0 persen. Nilai tukar Rupiah Rp 14.600 per dollar AS dan suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.

Baca Juga: Ketua DPR : APBN 2021 Dirancang untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Kemudian untuk harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar 45 dollar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu per barel, dan lifting gas bumi sekitar 1.007 ribu barel setara minyak per hari.

Di samping itu, untuk sasaran dan indikator pembangunan 2021, pemerintah juga menyepakati tingkat pengangguran terbuka berada di angka 7,7 sampai 9,1 persen.

Selanjutnya, tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen. Indeks gini ratio 0,377 sampai dengan 0,379 dan indeks IPM capai 72,78 sampai 72,95. Untuk indikator pembangunan, terhadap nilai tukar petani disepakati sebesar 102-104 dan nilai tukar nelayan juga dipatok sama yakni 102-104.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI