Aturan Covid-19 Harus Satu Pintu

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Aturan Covid-19 Harus Satu Pintu
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah (tengah) saat Webinar Nasional tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)-Implementasi dan Dampaknya. (Dok : DPR).

Ia menuturkan harusnya aturan cukup dibuat secara tersentral atau satu pintu sehingga tidak terjadi overlap kebijakan.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah menilai bahwa terlalu banyak pihak atau instansi yang membuat aturan-aturan tentang Covid-19 sehingga menyebabkan penanganan Covid-19 berjalan tidak efektif dan efisien.

Ia menuturkan harusnya aturan cukup dibuat secara tersentral atau satu pintu sehingga tidak terjadi overlap kebijakan.

Hal tersebut dikatakannya dalam Webinar Nasional tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)-Implementasi dan Dampaknya, yang digelar oleh Pusat Penelitian DPR RI di Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Serang, Banten, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya dengan berjubelnya aturan yang ada di tiap daerah pada akhirnya membuat penyebaran virusnya tidak terkendali.

Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Markus Nari Ke Lapas Sukamiskin Bandung

"Terlalu banyak pihak mengeluarkan aturan masing-masing tentang Covid-19 ini. Mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati sampai Camat semua membuat aturan. Tidak terpusat pada satu pintu atau one stop service tentang covid. Sehingga penanganannya tidak efektif dan efisien," ujar Dimyati.

Politisi Fraksi PKS ini meyakini dengan tersentral pada satu pintu yakni instansi yang khusus ditunjuk dan diberikan tugas oleh Presiden menangani pandemi, maka semua kebijakan harusnya dibuat oleh instansi tersebut.

Dalam hal ini diakuinya Satgas Covid-19 harusnya memiliki wewenang terhadap aturan, anggaran, serta berbagai kebijakan terkait penanganan Pandemi Covid-19, dan yang lain harus mengikuti.

“Hal ini juga saya sampaikan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Banten, dapil saya. Agar anggaran yang disediakan oleh pusat untuk penanganan covid-19 ini juga harus langsung didistribusikan ke Kabupaten/Kota yang ada. Karena penanganan Covid ini berkejaran dengan waktu dan menyangkut kesehatan serta keselamatan masyarakat,” terang Dimyati.

Dengan kata lain, Dimyati menambahkan bahwa harus ada koordinasi yang baik antara instansi pusat yang diberikan kewenangan dengan tiap instansi di daerah. Menurutnya segala model distribusi dan penyampaian bantuan harus dijalankan secara cepat.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Jasindo, DPR Asuransikan Gedung Nusantara

“Setelah semua berjalan, di sinilah kembali diperlukan peran pemerintah pusat, yakni melakukan pengawasan ke daerah atas pendelegasian yang telah diberikan tersebut,” tukas Dimyati.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI