DPR Resmi Serahkan Draf Final UU Ciptaker ke Setneg
UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu 812 halaman.
Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar secara resmi menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Draf UU Ciptaker tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
"Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan," ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut Indra menyatakan, pada prinsipnya tidak ada masalah pada substantif ataupun teknis mengenai UU Ciptaker tersebut. "Jadi prinsipnya tidak ada masalah," tandas Indra usai menyerahkan draf final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno diwakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg. UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu 812 halaman.
Baca Juga: Gunakan Diksi 'Cacat' untuk Kaum Disabilitas, DPR Banjir Kritikan
Sebelum menuju Kemensetneg, Indra menggelar konferensi pers di hadapan awak media di Gedung DPR RI.
“Siang ini, saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan draf UU Ciptaker. Draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa (13/10/2020) kemarin, yakni 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi,” tegas Indra.