Hari Ini Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan pada Puan Maharani

Fabiola Febrinastri
Hari Ini Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan pada Puan Maharani
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok : DPR)

Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang.

Suara.com - Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja, hari ini, Rabu (11/11/2020). Ketua DPR, Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019. Ia juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Saat menjadi Menko PMK, Politisi PDI Perjuangan itu sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi. Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda, yang menjadi menteri koordinator.

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Puan.

Baca Juga: Ketua DPR: Perhatikan Protokol Kesehatan Setiap Tahapan Pilkada

Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.*

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI