Tangani Pandemi, Komisi IX Minta Kemenkes Perkuat Prokes
Terakhir, pihaknya mengajak pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Suara.com - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak Menteri Kesehatan untuk meningkatkan upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui penguatan pelaksanaan protokol kesehatan.
Selain itu, karena jumlah pasien yang terpapar Covid-19 terus meningkat, pihaknya juga meminta Kemenkes melakukan peningkatan kuantitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit baik vertikal maupun non-vertikal.
“Kami minta pemerintah memastikan peningkatan sarana prasarana serta tenaga kesehatan dalam penangan pandemi Covid-19," tegasnya dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM dan Dirut PT Biofarma di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (14/1/2021).
Untuk menangani penyakit katastropik di tengah pandemi, Komisi IX mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai garda terdepan. “Kesiapan FKTP untuk mampu menangani penyakit katastropik yang membutuhkan pemantauan pasien secara rutin sehingga meminimalisir rujukan pasien ke rumah sakit di masa pandemik perlu dilakukan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021
Selain itu, pihaknya juga meminta Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian pendidikan dan Kebudayaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian relaksasi uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) di masa pandemi.
“Dengan tetap mempertimbangkan kualitas, demi peningkatan kapasitas tenaga kesehatan baik dari segi jumlah, jenis maupun distribusi guna menyikapi kekurangan tenaga kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan bekerjasama dengan K/L lainnya melakukan hilirisasi inovasi alat kesehatan produksi dalam negeri khususnya gonose guna mempercepat proses tracing, testing, treatment (3T) Covid-19," jelasnya.
Terakhir, pihaknya mengajak pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan dan penggerak masyarakat guna upaya penanggulangan pandemi Covid-19.