Komisi XI : Pembentukan LPI Jadi Terobosan Tercapainya Visi Indonesia 2045

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi XI : Pembentukan LPI Jadi Terobosan Tercapainya Visi Indonesia 2045
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Dok : DPR).

Langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020.

Suara.com - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) telah resmi dibentuk. Sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lembaga tersebut dinilai dapat memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment Indonesia di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang secara khusus membahas kebijakan pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

“LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Melalui pembentukan LPI ini, nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment dan dapat mendorong investasi,” kata Dito.

Politisi senior Partai Golkar ini menilai, lahirnya sovereign wealth fund ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Berdasarkan pernyataan Menkeu, Pemerintah telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp 15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp 75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Seorang Anggota DPR AS Perkenalkan RUU Musim Berburu 'Bigfoot'

“Langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020. Saya optimis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dito mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), memberikan dan menerima pinjaman betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesionalisme, dan tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global.

“Ke depannya, kita semua tentu optimis dengan model dan struktur LPI ini akan banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya di LPI melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia. Selain itu, sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini,” tutup Dito.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI