Komisi III Setujui Tiga Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Fabiola Febrinastri
Komisi III Setujui Tiga Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. (Dok : DPR)

Hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR.

Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui tiga nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dalam rapat pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung selama dua hari berturut-turut.

Adies memaparkan, berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, minus Fraksi PPP, maka persetujuan nama calon Hakim Agung dan nama calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yaitu; Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Shinitha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies, seketika dijawab "setuju" oleh para peserta rapat yang hadir secara fisik dan virtual yang diselenggarakan di Ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Politisi dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan, hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, Fraksi PPP belum menyampaikan pandangannya karena Kapoksi atau juru bicara yang seharusnya membacakan masih bertugas mendampingi kunjungan Ketua MPR RI.

Baca Juga: Komisi II DPR Tetapkan 9 Komisioner Baru Ombudsman RI, Ini Daftarnya


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI