GeNose Diharapkan Perkuat Deteksi Dini Penularan Covid-19

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
GeNose Diharapkan Perkuat Deteksi Dini Penularan Covid-19
Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati. (Dok : DPR).

Terlebih, lanjut Elva, keakuratan tes GeNose C19 dalam mendeteksi virus Corona mencapai 90 persen.

Suara.com - Alat pengetesan Covid-19 buatan dalam negeri, GeNose C19, siap digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021. 

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati berharap tersedianya layanan tes GeNose C19  sebagai alat tes kesehatan alternatif selain tes PCR dan rapid Antigen ini akan semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19.

Terlebih, lanjut Elva, keakuratan tes GeNose C19 dalam mendeteksi virus Corona mencapai 90 persen. "Kami berharap alat penyaringan (screening) ini bisa diperbanyak produksinya  agar dapat menjangkau seluruh masyarakat," katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (3/2/2021).

Selain keakuratan deteksi virus yang mencapai 90 persen, menurut politisi PDI-Perjuangan itu, tarif untuk tes GeNose jauh lebih murah dibandingkan tarif rapid test antigen di stasiun yang harganya mencapai Rp 105.000.

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kasus Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Tak Terulang Lagi

Untuk diketahui, GeNose C19 adalah alat screening Covid-19 yang dibuat oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membedakan pola senyawa yang dideteksi.

GeNose C19 melakukan screening melalui embusan napas seseorang untuk mendeteksi keberadaan Covid-19. Perangkat GeNose yang dikombinasikan dengan software AI terlatih untuk membedakan sampel napas yang diduga positif Covid-19 atau negatif Covid-19. Adapun alat GeNose C19 sendiri telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Alat tersebut juga telah ditetapkan sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI