DPR Nilai, SE Kapolri terkait UU ITE Miliki Semangat Konstruktif

Fabiola Febrinastri
DPR Nilai, SE Kapolri terkait UU ITE Miliki Semangat Konstruktif
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo. (Dok : DPR)

Permintaan maaf tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak cukup membatalkan hukum.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

"Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi," kata Heru dalam siaran pernya, Selasa (23/2/2021)

Menurutnya, Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika. Bahkan ada salah satu pedoman di surat edaran tersebut yang perlu digarisbawahi, yaitu mengenai perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

"Poin-poin tersebut harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," tambahnya.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Oknum Aparat Jual Senjata ke KKB Papua Pengkhianat Negara

Politisi Fraksi PKB itu juga menilai, permintaan maaf tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Itu merupakan hal penting, pasalnya untuk menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. Kesebelas poin tersebut adalah satu, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya, dua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalah dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Poin ketiga mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: Pimpinan DPR Dukung Cuti Bersama Tahun Ini Dipotong

Poin keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI