Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah
"Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat," kata Didik
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai langkah merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dibarengi dengan kemauan politik atau political will pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, kalau kedua hal tersebut tidak bisa terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti seperti yang menjadi kritik masyarakat dalam penerapan UU ITE.
"Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat," kata Didik dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2021).
Dia mengatakan political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE juga sangat menentukan karena penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur bisa menumbuhsuburkan kriminalisasi.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pangkas Cuti Bersama, DPR Imbau Semua Pihak Berkomitmen
Ia meyakini pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi.
"Kalau melihat munculnya potensi kriminalisasi yang semakin bertambah dan merugikan masyarakat serta dirasa tidak lagi menampung kebutuhan masyarakat, maka rencana revisi UU ITE bisa dimengerti selama perubahan tersebut menyangkut norma substantifnya yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Didik mengatakan, harus dipahami bahwa potensi kriminalisasi tidak hanya terkait dengan muatannya saja tapi juga bisa diakibatkan adanya disorientasi atas penegakan hukum dan proses pemidanaannya.
Hal itu yang juga harus menjadi satu kesatuan dalam pembenahannya dan harus dilakukan secara utuh serta komprehensif.
"Karena ancaman kriminalisasi bisa mengganggu begitu banyak aspek kehidupan, termasuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan kritik," katanya.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kinerja BPOM Awasi Pengujian Vaksin Covid-19
Ia menilai, perkembangan terkini mengenai adanya potensi disorientasi terhadap penerapan pasal-pasal terkait defamasi atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan asusila bisa menjadi alat kriminalisasi.
Ditegaskannya, apabila penegakan hukumnya tidak dilakukan secara tepat dan proporsional, tidak arif dan bijaksana, serta tidak dilakukan secara selektif, maka tidak tertutup kemungkinan akan terus ‘memakan’ korban.
Didik juga mengatakan, revisi UU ITE sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang merupakan usulan DPR RI sehingga agar dapat segera dibahas perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Secara teknis pemerintah memahami betul apa yang harus dilakukan, karena itu adalah proses baku yang sering dilakukan," pungkasnya.