Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Komisi XI DPR Minta Menkeu Turun Tangan

Fitri Asta Pramesti
Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Komisi XI DPR Minta Menkeu Turun Tangan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Dok. DPR)

"Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak," ujar Hergun.

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Heru Gunawan alias Hergun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar turun tangan mengatasi dugaan kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

KPK tengah mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Menteri Keuangan harus turun tangan.

Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK, ungkap Hergun, penyidik KPK tengah memproses kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka.

Modusnya, sambung Hergun, pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

Baca Juga: Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki

Hergun bilang, KPK telah melakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak. Legislator dapil Jabar IV itu menyerukan agar Sri Mulyani membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi pajak.

"Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak. Ini sungguh ironis. Negara sedang kekurangan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, namun ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,” kata Hergun, Rabu (3/3/2021).

Perlu diketahui, lanjutnya, APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp 1.000 triliunan. merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

“Dalam sepuluh tahun terakhir rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen. Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen,” papar Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR ini.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, perlu ada reformasi birokrasi di Kemenkeu. Dan reformasi birokrasi itu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pimpinannya untuk menekan tindakan koruptif. Jika seorang pegawai melakukan korupsi, pimpinannya harus dicopot.

Baca Juga: Apresiasi Program Atensi, DPR: Pendekatan Baru untuk Warga Termarjinalkan

"Ingat, ini bukan kasus baru. Dugaan suap di Kemenkeu ini menunjukkan bahwa kementerian tersebut harus meningkatkan lagi pengawasan terhadap para pegawainya. Sudah seharusnya Kemenkeu mengatur kembali manajemen antisuap para pegawai serta meningkatkan kembali komitmen para petugas pajak serta pemeriksaan LHKPN pegawai Ditjen Pajak," tandasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI