Anggota Komisi III Dorong RUU KUHP dan PAS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Fitri Asta Pramesti
Anggota Komisi III Dorong RUU KUHP dan PAS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR)

Menurut Arsul, dua RUU tersebut bersifat carry over dari periode sebelumnya, sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Menurut Arsul, dua RUU tersebut bersifat carry over dari periode sebelumnya, sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal. Selain itu, ia beralasan pembahasan RUU PAS dan RKUHP merupakan upaya untuk perbaikan peta jalan sistem peradilan pidana terpadu.

"Saya kira DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Pak Menteri (Hukum dan HAM) telah menyepakati bahwa dua RUU yang terkait dengan Komisi III, RKUHP dan RUU PAS menjadi RUU carry over. Kami mohon Pak Menteri, kalau bisa bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III, ini kita jadikan kesimpulan rapat, bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong masuk dalam Prolegnas Prioritas  2021, ketika Prolegnas Prioritas 2021 ini kita revisi atau kita evaluasi biasanya di pertengahan tahun," papar Arsul saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021).

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini mengungkapkan, dalam pertemuan informal dengan Menkumham pada masa sidang yang lalu, kedua belah pihak telah sepakat, dua RUU ini lebih baik diinisiasi oleh DPR RI, karena kalau di Pemerintah, pembicaraan inter kementerian dan lembaga pasti akan panjang dan belum tentu sepakat.

Baca Juga: DPR Minta KPU Siapkan Skenario Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Arsul menambahkan, pembahasan dua RUU tersebut bisa berangkat dari naskah akademik dan draf RKUHP yang dulu sudah pernah dibahas DPR pada periode lalu.

"Bisa dilihat dan tentu kita perbaiki di sana-sini, tetapi kalau ini kita sepakati bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III maka mungkin perlu dibentuk tim internal menyiapkan naskah akademik RKUHP dengan menggunakan draf yang dulu dengan penyusunan di sana-sini,” saran legislator dapil Jawa Tengah X itu.

Pembahasan RKUHP sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke Pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.

Terlebih lagi dalam kunjungan kerja Komisi III ke beberapa lapas, banyak ditemukan lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Permasalahan di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS, sehingga disayangkan jika pemerintah tidak menanggapi usulan ini dengan serius.

Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan Tekan Sebaran Virus Covid-19


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI