Kemendes PDTT Bakal Susun Model Pengawasan Dana Desa

Erick Tanjung | Mohammad Fadil Djailani
Kemendes PDTT Bakal Susun Model Pengawasan Dana Desa
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR untuk membahas Program Unit Kerja Eselon I Tahun Anggaran 2021 dan refocusing kegiatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Mohammad Fadil Djailani]

"Fungsi Pengawasan ada di Inspektorat, fungsi pelaksanaan program ada di Unit Kerja Eselon I dan fungsi pembantu ada di Badan-Badan," kata Taufik.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR untuk membahas Program Unit Kerja Eselon I Tahun Anggaran 2021 dan refocusing kegiatan, Selasa (23/3/2021).

Turut hadir Inspektur Jenderal Ekatmawaty, Kepala Badan Pengembangan Informasi Suprapedi dan Plt Kepala Badan Pengelola Sumber Daya Manusia Jajang.

Sekjen Taufik dan Pejabat Eselon I yang hadir memaparkan program kerja prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2021 serta terkait persoalan refocusing kegiatan pada tahun 2021 agar bisa mencapai output kinerja yang ditetapkan sebelumnya.

Menjawab pertanyaan dan masukan dari anggota Komisi V terkait program kerja yang dipaparkan, Taufik mengatakan, pandangan dan catatan yang diberikan oleh anggota Komisi itu menjadi masukan bagi Kemendes PDTT untuk bisa meningkatkan kinerja.

Baca Juga: Mendes Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional

Taufik menjelaskan, Sekretariat Jenderal miliki fungsi koordinatif dam dimasukkan sebagai unsur pembantu pimpinan Kementerian dan berikan suport untuk Unit Kerja Eselon I yang lain.

"Fungsi Pengawasan ada di Inspektorat, fungsi pelaksanaan program ada di Unit Kerja Eselon I dan fungsi pembantu ada di Badan-Badan," kata Taufik.

Terkait dengan pengawasan Dana Desa, kata Taufik, Menteri Desa telah memerintahkan kepada dirinya dan Inspektorat Jenderal untuk menyusun model pengawasan Dana Desa agar lebih tepat sasaran.

Dana Desa, menurut PP Nomor Tahun 2015 menjadi mandat dari Kementerian Desa, tapi tata kelola keuangannya diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara tata cara penyaluran berada di Kementerian Keuangan jadi hal ini harus dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih setiap regulasi yang diterbitkan masing-masing Kementerian.

"Pesan Bapak Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Baca Juga: Kemendes Targetkan Ada 10.000 BUMDes Berkembang di 2024

Sekjen Taufik juga mengakui kekurangan personil Tenaga Pendamping Profesional karena rasio keberadaannya dibandingkan dengan 74.961 desa hingga ke tingkat provinsi, mestinya dengan komposisi satu Pendamping mengampu empat desa maka dibutuhkan sekitar 40 ribu pendamping desa.

"Tapi saat ini keterbatasan pembiayaan dan anggaran untuk honorarium, tunjangan operasional termasuk level Kecamatan baru mencapai 30 ribu sekian. Sampai saat ini, belum ada kebijakan rekrutmen, kalau ada akan kami laporkan ke Komisi V," katanya.

Terkait SDGs Desa, Sekjen Taufik mengatakan, konsep itu miliki indikator-indikator yang jelas. Pencapaiannya seperti Desa Tanpa Kelaparan, Tanpa Kemiskinan, Desa Sehat Sejahtera hingga poin ke-18 Lembaga dan Budaya Desa yang adaptif.

"Saat ini, Kemendes sedang menyusun penghitungan secara kuantitatif dan kualitatif agar bisa menggambarkan SDGs itu dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa," tutur Taufik.

"Dalam waktu dekat, kami akan menurunkan ASN untuk terjun ke desa untuk mengetahui jalannya program SDGs Desa," sambungnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI