Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tidak Bingungkan Masyarakat
Mobilisasi warga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri akan sulit terbendung.
Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang perjalanan mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021. Namun Kakorlantas mengeluarkan pernyataan mempersilahkan masyarakat melakukan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan aparat keamanan, khususnya Kakorlanta untuk saling berkoordinasi dan bersinergi terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang aturan pelarangan mudik.
Ia juga mendorong Kepolisian untuk lebih bijak dalam mengambil langkah, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta mempertimbangkan kembali pernyataan diperbolehkannya mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Mengingat saat ini, kasus Covid-19 masih tinggi serta masih terjadi peningkatan angka kasus baru positif Covid-19 di Indonesia," terang Azis, Jumat (16/4/2021)
Baca Juga: DPR Minta Kejelasan Hasil Seleksi 34 Ribu Guru PPPK Tahun 2019
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendorong Kementerian Perhubungan, TNI, Kepolisian RI melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Pemerintah Daerah menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas termasuk pengetatan penerapan protokol kesehatan di stasiun kereta, terminal bus, dan bandar udara.
Ditambahkan Azis, mobilisasi warga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri akan sulit terbendung. Maka DPR meminta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota untuk berkoordinasi dalam menyiapkan langkah antisipasi, termasuk strategi dalam menangani pemudik yang datang dari daerah yang tingkat pertumbuhan kasusnya masih tinggi. Ini guna mengantisipasi klasterisasi baru Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun 2021 dan menyarankan agar masyarakat mengikuti arahan pemerintah untuk merayakan lebaran di rumah. ini sebagai upaya melindungi diri dan keluarga dari paparan Covid-19," terang Azis.