THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil

Fitri Asta Pramesti | Restu Fadilah
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Dok.DPR)

Pembayaran THR yang tidak penuh mengkhawatirkan karena akan mempengaruhi daya beli.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 pada 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan 2021 bagi pegawai non-ASN.

Kemenkeu menyatakan, di antara komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja. Padahal, tunjangan kinerja merupakan komponen yang nilainya cukup besar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena akan mempengaruhi daya beli PNS. Hal ini disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.

“Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” kata Anis dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (2/4/2021).

Baca Juga: THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?

Sebagaimana diketahui, jumlah PNS di Indonesia hingga saat ini mencapai kurang lebih 4 juta orang. Jumlah tersebut sangat besar dampaknya terhadap kekuatan konsumsi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi Covid-19.

“Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” ujarnya.

Pada dasarnya, pendapatan terdiri dari dua yaitu pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya). Alokasi pendapatan tetap biasanya sudah terencana sedangkan pendapatan variabel biasanya untuk leisure.

"Pada titik ini, keputusan memotong gaji akan mengurangi belanja leisure," imbuh Anis.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkadang tidak bisa dilaksanakan secara optimal untuk mencapai tujuan yang salah satunya sebagai daya ungkit pertumbuhan. Terkadang, sambung Anis, satu kebijakan men-trade off kebijakan lain.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR 2021

Sebagai contoh, pemerintah sedang memberikan stimulus pada sektor industri properti dan kendaraan bermotor melalui insentif pajak (PPN dan PPnBM). Tapi, di waktu yang bersamaan, pemerintah malah melakukan penghematan pengeluaran APBN dengan pemberian THR secara tidak full kepada PNS.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI