Luqman Hakim: Jangan Ragu Tindak Kepala Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

Fabiola Febrinastri
Luqman Hakim: Jangan Ragu Tindak Kepala Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. (Dok: DPR)

Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Menurutnya, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Perangkat UU ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Luqman, dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Minggu (4/7/2021).

Ia menilai pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurut Luqman, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tegaskan Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dapat Dihukum Berat

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujar politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.

Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Karena itu menurutnya, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Luqman menambahkan, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi. Ia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujar Luqman.

Legislator dapil Jawa Tengah VI itu menilai pemerintah juga harus menunjukkan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19. Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.

"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dapat dipulihkan," ujarnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI