Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Fabiola Febrinastri
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel. (Dok: DPR)

Kebijakan menteri harus searah dan mendukung visi Presiden Jokowi dalam membela UMKM.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko ritel swalayan.

“Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” katanya, Ahad (19/9/2021).

Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.

Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun Permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.

Baca Juga: Viral Oknum PJR Diduga Aniaya Pengemudi di Tol Cikampek, DPR: Harus Disanksi!

Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.

Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.

Adapun tentang isi Pasal 10 Permendag No 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.

“Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, Masinton: Dia Tak Ditegur Justru Diapresiasi

Gobel justru sangat mendukung Permendag No 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI