Junimart Girsang: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat

Fabiola Febrinastri
Junimart Girsang: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Sengketa pertanahan ini sedang duduk di tingkat pengadilan tinggi secara pidana dan perdata.

Suara.com - Komisi II DPR RI menerima aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Kami datang ke sini berupaya menggali pokok-pokok permasalahan pemberantasan mafia pertanahan di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai meninjau tanah sengketa di Puncak 2000, Karo, Sumut, Senin (27/9/2021).

Setelah melakukan peninjauan dan berdiskusi dengan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek dan kuasa hukum Poktan Hutan Setia Kawan, Junimart menilai konflik pertanahan terjadi karena ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat.

"Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektar, tetapi ternyata ada 9,1 hektare yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini. Kami dari Komisi II berharap ini bisa clear dengan pengukuran ulang HGU," ungkapnya.

Baca Juga: Besok Ketum Golkar Sampaikan Langsung Pengganti Azis Syamsuddin ke Ketua DPR

Berdasarkan paparan yang disampaikan BPN/ATR Provinsi Sumut, sambung Junimart, PT Bibit Unggul Karobiotek adalah pemegang sertipikat HGU Nomor 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar.

"Disampaikan Kakanwil ATR/BPN, Penerbitan HGU sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutan, Kanwil Pertanian dan dinas lain," tuturnya.

"Ini tinggal bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik tanah antara masyarakt kelompok tani dengan PT Bibit Unggul Karobiotek. Saya menyarankan, dilakukan pengukuran ulang kembali terhadap HGU," sambungnya.

Sengketa pertanahan ini sedang duduk di tingkat pengadilan tinggi secara pidana dan perdata. Namun, Komisi II DPR RI tidak akan mencampuri substansi perkara atau pengadilan.

"Kalau ada pengadilan menyangkut pertanahan segala proses penyidikan, penyelidikan tingkat kepolisan harus di-hold menunggu keputusan di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Besok, Golkar Umumkan Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin

Terakhir, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu minta konflik tanah ini diselesaikan secara damai, mengingat program Presiden Joko Widodo untuk mengenjot pertumbuhan dengan menciptakan iklim investasi. "Agar investor mau melakukan invest, segera mediasi. Agar investor bisa memberi sumbangsih untuk Karo tanpa merugikan hak masyarakat," tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI