DPR akan Pertimbangkan Masukan Masyarakat terkait Pemindahan IKN

Fabiola Febrinastri
DPR akan Pertimbangkan Masukan Masyarakat terkait Pemindahan IKN
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani memastikan DPR RI akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui RUU IKN. Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

“RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

“Kemudian siapa yang mengelola, atau memimpin ibu kota tersebut. Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda nanti akan dibahas serta mengenai struktur organisasinya,” sambung Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Puan mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

Baca Juga: Hari Ini Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” ujar Puan.

Selain itu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.

“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” jelas Puan.

Dia juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.

“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Puan Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin ke Lodewijk sebagai Wakil Ketua DPR

RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI