Terbentur Puasa, PDI-P Setuju Pencoblosan Pemilu Diselenggarakan 21 Februari 2024
Pemerintah mengusulkan Pemilu digelar 15 Mei 2024.
Suara.com - Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPR RI, menyetujui jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024. Sesuai usulan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II DPR.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Junimart Girsang. Hal itu diungkapkannya dengan harapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sementara terkait usulan Pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Fraksi PDI-P lanjut Junimart, menilainya kurang tepat, karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.
Baca Juga: DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi
"Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," paparnya.
Alasan lain, lanjut Junimart, terkait usulan dari Pemerintah itu, tentunya nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. Mengingat perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraan nya tanggal 27 November 2024.
"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," pukasnya.
Diketahui, Komisi II DPR gagal menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP guna membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10/2020).
Batalnya rapat bersama yang digelar komisi II lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus hadir dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Baca Juga: Cuma Biar Bisa Terbang, Dalih Anggota DPR Ikut Vaksinasi Pemerintah