DPR Nilai Peraturan Pemerintah Tes PCR Pesawat Beratkan Rakyat
Oleh karena itu DPR mendesak agar harga test PCR kembali diturunkan.
Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan menilai, peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Irwan berpendapat, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah.
Hal itu ditegaskan Irwan merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
"Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," ujar Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (22/10/2021).
Politisi Partai Demokrat ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat. Irwan menekankan, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan menambah derita rakyat.
Baca Juga: 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Mulyanto: Bidang Energi Belum Menggembirakan
Oleh karena itu, tutur Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.
"Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini.